Subang (14/03) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Subang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Subang telah menggelar sosialisasi hukum di Pondok Pesantren Baitul Huda, Subang, pada Selasa (14/03/23). Acara tersebut diikuti oleh Kejaksaan Negeri Subang, pengurus DPD LDII Kabupaten Subang, pengurus PC PAC di Kabupaten Subang, para guru, pamong, serta 250 santri dari Ponpes Baitul Huda dan siswa-siswi SMP SIBS (Subang Islamic Boarding School).
Pada acara tersebut, Kejaksaan Negeri Subang Nurman Akhmadi menjadi pemateri dengan tema “Ketaatan Hukum untuk Generasi Muda Santri di Era Millenial Menuju Indonesia Emas”. Nurman Akhmadi menjelaskan pentingnya sosialisasi hukum bagi para santri supaya mereka dapat menjadi sadar dan melek pada hukum. “Secara rutin kami melaksanakan sosialisasi hukum dengan topik hukum diantaranya kekerasan seksual dan radikalisme,” ujarnya.
“Karena hukum terus diperbarui, maka perlunya sosialisasi hukum secara berkala. Maka kami siap apabila memberikan sosialisasi hukum secara rutin kedepannya kepada santri LDII di Ponpes Baitul Huda dan SIBS,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ketua LDII Kabupaten Subang H. Kusnanto memaparkan tiga target pembinaan generasi muda LDII, yaitu berilmu, berakhlakul karimah, dan mandiri. “Selain tiga target generasi muda LDII itu, di LDII juga dicanangkan program ‘Mubaligh yang Sarjana, Sarjana yang Mubaligh’,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara besar yang majemuk, memiliki banyak suku, ras, agama, serta pulau yang banyak dan beragam. “Maka dengan beragamnya tersebut, nilai-nilai moral dalam kebinekaan supaya tetap diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti saling toleransi dalam perbedaan dan saling menghormati satu dengan yang lain,” jelasnya.
Menurutnya, perbedaan adalah hal yang wajar di dalam beragama. “Maka dengan perbedaan itulah menjadi kekayaan di Indonesia, yang terpenting tetap satu suara yaitu NKRI harga mati,” ujarnya. “Kami harapkan kerja sama LDII dengan Kejaksaan tidak hanya dalam kegiatan ini, namun bisa berkelanjutan di kegiatan lainnya,” tutupnya.
Pembina Ponpes Baitul Huda KH.Hedi Herdiana senada dengan hal tersebut dan menyampaikan bahwa Empat Pilar dalam berbangsa dan bernegara adalah mutlak dan tidak dapat dirubah, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. “Maka sudah tepat sosialisasi hukum ini dilaksanakan untuk santri dan warga LDII sebagai memperkuat nasehat yang selama ini disampaikan kepada warga LDII, yaitu ‘supaya tunduk dan patuh pada Pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945’,” jelasnya.
“Semoga dengan kerja sama LDII dan Kejaksaan ini membawa manfaat dan barokah untuk santri-santri di Ponpes wilayah Kabupaten Subang, terutama untuk warga LDII, sebab peserta yang hadir di acara ini akan bertugas menebarkan ilmu agama di segala penjuru untuk menyuarakan bahwa islam rahmatal lillalamin,” pungkasnya.
Oleh: Rizki Tio Fanta Aditya (contributor) / Faqihu Sholih (editor)