Tulungagung (8/10). Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Tulungagung siap untuk taat dengan pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut disampaikan salah satu anggota FKUB yang juga dari unsur LDII, M. Jaya Kusuma.
Dalam hal ini, posisi *Pancasila* tetap ditempatkan sebagai nilai *fundamental* berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan mengatur seluruh warga negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara , berarti semua sistem kehidupan nasional sebagai tatanan semua aspek etika, moral, pendidikan,ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila dalam rangka untuk mencapai cita -cita dan tujuan bangsa Indonesia yang merdeka.
Rumusan Pancasila yang sah adalah yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Yaitu ada didalam Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ke empat.
Rumusan sila- sila sebagai dasa negara Indonesia. Rumusan sila sila Pancasila tersebut mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara tanpa kecuali. Bunyi Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 ” : Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia_ .
Contoh : Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa, maka setiap warga negara Indonesia diharuskan memeluk agama dan berkeyakinan adanya Tuhan YME. Setiap warga negara tidak boleh anti Tuhan ( atheis) .
Adapun agama di Indonesia ada Islam ( mayoritas), Hindu, Budha, Katolik, Kristen dan Kong Hu Chu. Maka dari itu Indonesia *tidak misahkan agama dengan negara*, tidak sekuler, juga negara tidak berdasarkan agama. Nilai nilai agama ,nilai nilai luhur budaya bangsa menjiwai Pancasila, dan itu sudah ada didalam jiwa bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Nenek moyang kita bersifat religius dan beradat istiadat santun, beretika luhur, serta gotong royong dalam bermasyarakat. Dengan demikian maka paham *komunis* yang cenderung meniadakan Tuhan dan hanya mengandalkan akal Budi manusia tidak sesuai dengan bangsa Indonesia. Demikian juga paham ekstrim keagamaan yang memaksakan kehendak seperti NII, DITII, apalagi *radikalisme* beralasan Agama Islam, jelas bertentangan . UUD NRI Tahun 1945, sebagai hukum dasar dan aturan dasar dalam kehidupan bernegara. The rule of law,sebagai landasan penyelenggaraan negara.Maka disebut Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, *tidak berdasarkan atas kekuasaan*. Negara menganut sistem konstitusional , dengan Pemerintah berdasarkan konstitusi (Hukum dasar),dan tidak bersifat absolut ( kekuasaan yang tidak terbatas). Undang Undang Dasar menjadi pedoman bagi pelaksanaan *Demokrasi Konstitusional* yakni praktik demokrasi yang tujuan idealnya adalah pembentukan dan pemenuhan konstitusi. Demikian dulu tentang pilar pertama kita sambung pada kesempatan yang akan datang.
——————–
——————–
——————–
——————–
Oleh: Drs.IMAM MACHMUD, MPd.MH (contributor)