Wakili MUI, LDII Lahat Ikuti Dialog Kerukunan Beragama Sumsel

Lahat (18/10). Ketua DPD LDII Kabupaten Lahat Ir. H. Amat Sarjono sekaligus Sekretaris Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Kabupaten Lahat mewakili MUI Kabupaten Lahat mengikuti Dialog Kerukunan Umat Beragama dengan tema “Dengan Dialog Kerukunan Inter Umat Beragama Kita Tingkatkan Rasa Solidaritas dan Peduli Sosial untuk Menjaga Persatuan dan Kesatuan bagi Sesama Umat Beragama di Propinsi Sumatera Selatan” yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Propinsi Sumatera Selatan, di Hotel Amaris Palembang, Kamis- Sabtu (7-9/10/2021).

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Propinsi Sumatera Selatan Drs. H. Putioro Setiono Hendrik, M.Pd.I saat membuka acara ini mengatakan, para peserta yang mengikuti acara ini diharapkan bisa menjadi pemersatu dan perekat bagi umat beragama. Perbedaan agama dan keyakinan merupakan aset berharga bangsa dan harus dijaga.

“Kerukunan umat beragama sangat berkaitan erat dalam upaya mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu,juga berhubungan dengan kepedulian social terhadap lingkungan sekitar. Jika kerukunan beragama di suatu lingkungan bagus, maka tingkat kepedulian sosialnya juga tinggi,” ujarnya.

Tercatat 42 peserta dari FKUB dan MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan yang menghadiri acara ini. Selain Ir. H. Amat Sarjono, utusan dari Kabupaten Lahat yakni H. Haruddin, BA (Ketua FKUB Kab. Lahat).

Para peserta dibekali materi dari lima (5) pemateri, yakni Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Propinsi Sumatera Selatan Drs. H. Putioro Setiono Hendrik, MPd.I; Drs. H. Abdul Karim Subki MUI Prop. Sumsel; Dr. H. Syarnubi Soman, MM., MPd.I FKUB Prop. Sumsel; M. Soni Suharsono, SPd.I., MSi., CH Sekjen DPP Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan; dan Drs. H. Hermansyah, SE., MM Kasi Pontren Kemenag Kota Palembang.

Putioro menjelaskan fungsi Kemenag terutama Bidang Penais Zawa yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama di Sumsel, dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepedulian sosial.

Sementara Abdul Karim menjelaskan mengenai tiga (3) pilar terjalinnya kerukunan umat beragama, yakni kerukunan inter umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Sedangkan Syarnubi menjelaskan mengenai peran FKUB dalam memelihara kerukunan umat beragama.

“FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi pemerintah daerah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan,” ujar Syarnubi.

Soni Suharsono menjelaskan mengenai dasar-dasar kerukunan umat beragama. Menurutnya, berdasarkan visi FKUB yakni terciptanya masyarakat yang rukun, damai dan sejahtera dalam bingkai agama, maka ada tiga (3) unsur kerukunan umat beragama (KUB) yang harus diperhatikan. Pertama, kesediaan untuk menerima adanya perbedaan keyakinan dengan orang maupun kelompok lain. Kedua, kesediaan membiarkan orang lain untuk mengamalkan ajaran yang diyakininya. “Ketiga, kemampuan untuk menerima perbedaan selanjutnya menikmati suasana,” paparnya.

Sementara Hermansyah mengatakan, trilogi kerukunan umat beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun banyak perbedaan. “Kerukunan adalah jembatan hubungan sosial antar umat beragama. Kerukunan merupakan upaya bersama umat beragama dan pemerintah,” pungkasnya.

Oleh: amat sarjono (contributor) / Fadel Abrori (editor)

You Might Also Like