Tingkatkan Good Governance, LDII DIY Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Yayasan

Yogyakarta (19/11). Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Provinsi D.I. Yogyakarta mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Yayasan untuk meningkatkan praktik good governance dalam pengelolaan yayasan. Dalam sambutannya, Atus Syahbudin, S.Hut., M.Agr., Ph.D. menekankan pentingnya menjaga legalitas dan pemutakhiran kepengurusan Majelis Taklim.

“Setiap masjid supaya mendaftarkan kepengurusan takmir masjid kepada kelurahan dengan diketahui dan ditandatangani oleh lurah. Selain itu, sebaiknya mengisi pendataan di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama,” ujar Ketua terpilih DPW LDII DIY periode 2021-2026, Minggu (14/11/2021).

Sosialisasi dilaksanakan secara bauran di Aula Grha Cendekia, Maguwoharjo. Tak kurang dari 40 orang hadir di studio utama mewakili Dewan Penasihat DPW LDII, Koordinator Bidang Advokasi, Organisasi, dan Komunikasi, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPW LDII, serta Ketua Yayasan di bawah naungan LDII se-DIY.

Adapun para Dewan Penasihat DPD, PC/PAC, Ketua DPD se-DIY, Bagian Hukum dan HAM DPD, dan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengikuti secara daring di studio mini tingkat kabupaten dan kapanewon.

Pentingnya Praktik Good Governance dalam Pengelolaan Yayasan

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, yayasan adalah suatu badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan didirikan untuk mencapai tujuan pada bidang-bidang sosial seperti pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan.

Yayasan yang notabene berbadan hukum menegaskan bahwa kekayaan serta segala hak milik yayasan dimiliki oleh yayasan itu sendiri, bukan dimiliki oleh para pengurusnya. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat, dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 37 point ke-2 UU Nomor 28 Tahun 2004 menandaskan bahwa peralihan aset tanah atau kekayaan yayasan dimungkinkan terjadi, akan tetapi harus dengan seizin Pembina Yayasan. Apabila melakukan peralihan dengan cara individu atau personal, maka dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum dan dapat memunculkan konflik. Pengurus Yayasan juga harus memperhatikan legalitas yayasan dan pengelolaan aset yang baik sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan yang berlaku.

“Perubahan AD/ART dilakukan melalui rapat Pembina. Apakah akan mengganti atau mengangkat atau mengurangi-menambah pengurus yang lama. Tidak asal tunjuk saja. Selain itu, dokumen pendukungnya supaya sesuai dengan aturan,” tegas Dr. Subiyanto, S.H., M.H., M.Kn., C.TLC., selaku perwakilan dari Departemen Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII.

Harapannya, pengurus yayasan secara rutin mengadakan pertemuan atau rapat untuk memantau pemenuhan kewajiban dan legalitas yayasannya. “Kalau pengurus yayasan tidak memahami tata kelola seperti ini, akan berakibat buruk. Ketika hendak melakukan suatu perbuatan hukum, maka tidak bisa dilakukan, karena legalitasnya telah kadaluarsa. Pengurus yayasan harus memperpanjang atau memutakhirkan data administrasi, baik di notaris maupun Kemenkumham,” tambahnya.

 

 

Oleh: Anwar Rovik (contributor) / Faqihu Sholih (editor)

You Might Also Like