Karanganyar (15/2). Tim dari Kejari Karanganyar Agung Pangaribowo, Agung Purwadi, dan Wiranto yang hadir sebagai pemateri Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Al Hidayah Ganoman Kecamatan Matesih, Karanganyar pada Kamis, (9/2). Ketua DPD LDII Kabupaten Karanganyar KH. Drs. Sarwanto menyambut baik kegiatan tersebut sehingga para santri mendapat bekal ilmu mengenai hukum serta pengetahuan bijak berteknologi.
“Kegiatan itu diikuti 300 santri termasuk utusan dari ponpes dan lembaga pendidikan dalam lingkup LDII Karanganyar,” jelasnya. “Peserta utusan selain dari Ponpes Al Hidayah Ganoman yakni Ponpes Al Muklishin Tegalgede, Ponpes Syaiful Qulub Kecamatan Jumapolo, SMP Boarding School Al Amaanah Tasikmadu, dan SMP Boarding School Al Amaanah Matesih,” terangnya.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Agung Pangaribowo kegiatan ini adalah langkah strategis mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa sebagaimana tercantum dalam agenda pembangunan nasional (Nawa Cita) Cita ke-8 “Melaksanakan Revoluasi Karakter Bangsa” yang menitikberatkan pada bidang Pendidikan Nasional. “Salah satu langkah strategis dan efektif dalam mendukung terwujudnya Revoluasi Karakter Bangsa bidang Pendidikan Nasional adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI, sehingga Jaksa Agung RI menetapkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Kejaksaan masuk pesantren Republik Indonesia,” jelasnya.
Ia juga berharap penyuluhan itu dapat terlaksana menyeluruh. Anggota Kejari lainnya, Agung Purwadi menyampaikan kegiatan itu perlu sebagai pengenalan Lembaga Kejaksaan di tingkat Sekolah, pembentukan karakter generasi muda anti korupsi, anti kekerasan, anti narkoba, dan lain-lain yang terkait dengan Revolusi Karakter Bangsa sehingga generasi muda yang masih menjalankan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pondok pesantren maupun pendidikan tinggi dapat memahami secara dini terkait dengan permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat dan dapat mengantisipasi serta membentengi diri dari segala bentuk pelanggaran dan kejahatan yang dapat merusak masa depan para generasi muda tersebut. “Selain memberikan pemahaman hukum terhadap para santri, kegiatan Kejaksaan masuk pesantren juga diharapkan dapat memberikan penerangan hukum kepada para tenaga pendidik (Guru) agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengantisipasi permasalahan hukum yang melibatkan tenaga pendidik dalam proses belajar mengajar di sekolah dan dalam hal kegiatan Komite yang ada di sekolah yang berhubungan dengan pembangunan Fisik sekolah,” jelasnya.
Termasuk salah satunya pencegahan radikalisme. “Pencegahan paham radikalisme dan terorisme sesuai arahan Jaksa Agung RI bahwa tindakan itu sudah menjadi atensi dan perhatian secara nasional termasuk dari Lembaga Kejaksaan RI sehingga permasalahan tersebut perlu dilakukan strategi pencegahan Radikalisme dan Terorisme sesuai Amanah UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dimana ada 3 langkah strategi pencegahan radikalisme dan terorisme, yaitu strategi kesiapsiagaan, strategi kontra radikalisasi, dan strategi deradikalisasi,” tambah Wiranto yang juga menjadi pemateri.
Ia menyampaikan materi UU Perlindungan Anak dijelaskan tentang pengertian “Anak”, Pengertian Perlindungan Anak, Tujuan Perlindungan Anak, Hak-hak Anak, Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah terhadap Anak, Kewajiban dan Tanggungjawab Orang Tua terhadap Anak, serta bentu-bentuk kekerasan terhadap anak dan ketentuan pidana terhadap anak.
“Pada materi UU ITE ini ditekankan kepada santri-siswi yaitu pentingnya untuk bijak dalam bermedia sosial, saring sebelum share, serta agar para santri-siswi tidak terjerat dalam Perkara ITE yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik,” ujarnya. (ghoni)
Oleh: Ghoni Iman AG Jtg10.10 / s14fag (contributor) / Noni Mudjiani (editor)