Program Perdana Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Lampung Tengah Ajak Santri LDII Kenal Hukum
Lampung Tengah (11/02). Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggelar kegiatan penyuluhan hukum atau penerangan hukum dengan tema “Kenali hukum, Jauhi hukuman”. Acara ini dihelat di Pondok Pesantren Rowdhotul Alimir Robbaniy (RAR), Bandarjaya, Lampung, pada Rabu (9/2).
Kasi Inteljen Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawula menyampaikan bahwa kegiatan tersebut biasanya diselenggarakan di sekolah. Pesantren LDII merupakan pesantren pertama yang mendapatkan penyuluhan soal hukum yang diselenggarakan Kejari Lampung Tengah.
“Program Jaksa Masuk Pesantren ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang biasanya dilaksanakan di sekolah,” kata Topo Dasawula dalam keterangannya.
Dalam paparannya Topo Dasawula menyampaikan 3 materi utama dalam acara. Kejari memaparkan pentingnya mengenali kenakalan remaja berdasarkan tinjauan dari psikologi perkembangan anak remaja, bullying dan sanksinya, serta pencegahan Narkoba.
”Tiga masalah ini sering dijumpai ditengah masyarakat, kaum muda, sehingga memunculkan tindakan negatif, tawuran antarpelajar, geng motor, pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Topo.
Kejari mengajak seluruh para santri dan warga LDII untuk menjauhi hal-hal yang dapat mengakibatkan warga bersentuhan dengan hukum. Menurutnya orang tua, guru, masyarakat, termasuk pejabat pemerintah haruslah memberi contoh yang baik kepada generasi muda. Salah satunya dengan selalu meningkatkan iman taqwa kepada Tuhan YME. Ia juga mengingatkan generasi muda untuk menjaga pergaulan sehingga bisa terhindar dari pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, Topo mengajak para orang tua, guru dan para santri agar mengerti hukum tapi jangan bersentuhan dengan hukum, “Apabila sampai bersentuhan dengan hukum, bisa rugi semuanya, ” tegasnya.
Ketua DPD LDII Lampung Tengah H. Suroto mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk lebih memperdalam pengetahuan tentang hukum khususnya bagi santri dan warga LDII. Suroto menyampaikan ucapan terimaksih dan rasa senang serta apresiasi yang setinggi-tingginya karena Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkenan hadir untuk memberikan penerangan hukum bagi warga LDII.
“Penyuluhan hukum di Ponpes RAR diikuti 160 peserta santri, pengurus DPD LDII, yayasan dan guru Pondok Pesantren Rowdhotul Alimir Robbaniy,” ujar Suroto. Kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai tindaklanjut dari audensi DPD LDII dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, pada 30 Januari 2023 yang lalu.
Oleh: Heri Sensustadi (contributor) / Faqihu Sholih (editor)