Serang (22/12). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberikan sosialisasi dan pengenalan hukum kepada pengurus DPW hingga PAC LDII, jajaran pondok pesantren, jajaran sekolah Baitul Ulum Al Musawa, dan masyarakat sekitar, Kamis (19/12). Berlangsung di gedung DPW LDII Banten, menghadirkan pemateri Plh. Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama didampingi Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Dhevid Setiawan. Hadir juga Fungsional Intelijen Dian C. Aridani, Fungsional Sandi Dwit Teguh dan Dokpim Haikal Nazmi.
Dhevid mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kerja sama Kejati dengan LDII. “Saya berharap dengan dijalinnya silaturrahim ini dapat membawa berkah dan membawa rahmat untuk bersama,” ujarnya.
Dhevid juga mengapresiasi program pengabdian LDII dan bisa menjadi contoh bagi organisasi kemasyarakatan lainnya. “Saya mengira LDII ini programnya hanya dakwah saja sesuai namanya. Namun ternyata banyak sekali kegiatan yang memang berlandaskan dunia akhirat,” imbuhnya.
Sementara itu, Plh. Asintel Kejati Banten Aditya Rakatama mengucapkan terima kasih karena diterima dengan hangat oleh keluarga besar LDII Provinsi Banten. Ia memaparkan materi tentang pengenalan hukum dan regulasi persidangan.
“Tugas Kejati adalah sebagai penindak pidana hukum, penyidik pidana korupsi maupun pelanggaran HAM. Masing-masing mempunyai kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” jelasnya. Aditya berharap agar LDII terus berkolaborasi pada instansi-instansi pemerintahan untuk ke depannya dan bisa menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPW LDII Banten Kabid Bagaskara menyampaikan bahwa LDII memiliki delapan klaster kontribusi LDII untuk bangsa. “Program ini untuk mendukung SDM profesional religius dalam bingkai NKRI menuju Banten Unggul 2045. Sebagai warna negara yang baik, karakter luhur perlu dibangun dan melekat pada tiap manusia,” ujarnya.
Kabid menutup dengan apresiasi dan dukungan terhadap sosialisasi dan pengenalan hukum yang diselenggarakan oleh Kejati Banten. “Para santri dan siswa hanya mendapatkan ilmu agama dan ilmu pendidikan umum. Namun dengan kegiatan ini bisa menambah wawasan lain tentang hukum,” tutup Kabid.
Oleh: Bung Pream (contributor) / Uyun Kusuma (editor)
Kunjungi berbagai website LDII
DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng