LDII Kediri Hadiri Rukyatul Hilal di MAN 3 Kandangan

Kediri (6/7). Kemenag Kabupaten Kediri menggelar Rukyatul Hilal untuk menentukan tanggal 1 Dzuhhijjah 1443 H di menara Masjid Al Hidayah, Madrasyah Aliyah Negeri 3 kediri (MAN Kandangan) pada rabu, 29 Dzulqo’dah 1443 H yang bertepatan dengan 29 Juni 2022.

Rukyatul hilal tersebut dilaksanakan berdasarkan intruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Rukyatul hilal di menara Masjid Al Hidayah MAN 3 Kandangan dihadiri beberapa perwakilan ormas Islam diantaranya NU, Muhammadiyah, LDII yang diwakili oleh Bagian Pendidikan Agama dan Dakwah DPD LDII Kabupaten Kediri, Imam Mariyanto, S.Pd, dan H. Joko Wiyono, S.Pd, Bendahara DPD LDII Kabupaten Kediri serta H. Taufik Hidayat, S.Pd, Bagian KIM LDII Kabupaten Kediri, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pondok pesantren, beberapa mahasiswa serta instansi lain yang ada Kabupaten dan Kota Kediri.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kediri, Zuhri, dalam pembukaannya mengatakan bahwa ruyatul hilal tidak hanya sebagai penentuan awal bulan, namun pada tahun 2022 ini juga mengundang mahasiswa dan mahasiswi agar mereka mengetahui proses rukyat hilal itu sendiri.

“Rukyatul hilal ini merupakan pembelajaran bagi kita untuk generasi penerus kalau tidak kalian (mahasiswa mahasiswi yang hadir) siapa lagi yang akan meneruskan metode rukyat hilal ini, sekalian untuk melihat besok sudah awal Dzulhijjah atau belum,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Kediri, Zuhri.

 

Ia juga menegaskan bahwa rukyat hilal tersebut yang terpenting dilaksanakan dengan baik, bukan bisa atau tidak nya terlihat hilal, “Yang terpenting apa yang kita lakukan adalah sesuatu yang baik, kita niati lillah agar menjadikan amal ibadah,” pungkas Zuhri.

Kemudian kegiatan dilanjutkan penjelasan tata cara Rukyatul hilal oleh Tim Badan Hisab Rukyat (BDR) kabupaten Kediri untuk melihat hilal. Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.

Oleh: Rozy Mujahid (contributor) / Fachrizal Wicaksono (editor)

You Might Also Like