LDII Bersama Kejari Gunungkidul Helat Penyuluhan Hukum
Gunungkidul (15/4). DPD LDII Gunungkidul dan Kejaksaan Negeri melaksanakan Penyuluhan Hukum dan 4 Pilar Kebangsaan. Penyuluhan tersebut berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul Kamis (30/3).
Hadir dalam kesempatan tersebut sekaligus sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rinaldi Umar, beserta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat.
Adapun peserta yang dihadirkan dalam penyuluhan ini adalah segenap jajaran Pengurus Harian DPD LDII, Dewan Penasehat, serta Ketua dan Sekretaris PC LDII se-Kabupaten Gunungkidul.
Kejaksaan Negeri dan LDII Gunungkidul Bahas Keseimbangan Hukum di Indonesia
Kepala Kejaksaan Negeri, Rinaldi Umar memaparkan terkait UUD RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagaimana KUHP di Indonesia ini sebelumnya masih menggunakan KUHP tinggalan Belanda.
“Mengenai keberadaan hukum di Indonesia, saat ini kita sudah merdeka selama 77 tahun masih menggunakan tinggalan kolonial Belanda, yang mana di Belanda sendiri sudah tidak diberlakukan. Baru tahun ini kita bisa buat KUHP sendiri dengan terbitnya UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Rinaldi Umar.
Ia melanjutkan, adanya penyusunan KUHP di Indonesia ini tentu juga masih mengalami pro dan kontra. “KUHP ini masih saja ada pro dan kontra, karena cara pandang masing-masing,” sambungnya.
“Hukum pidana nasional misalnya harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu, sedangkan antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, begitu pula unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia,” papar Rinaldi.
Komunikasi Itu Penting dalam Menjalankan Amal Saleh Pengabdian Masyarakat
Ketua DPD LDII Kabupaten Gunungkidul, Wahono Budi Rustanto, dalam kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang telah memberikan fasilitasi dan berjalannya komunikasi antara kita dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Ia juga menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan tindaklanjut dari komunikasi LDII dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada 1 November 2022 dan kunjungan kerja Kasi Intel Kejaksaan Negeri di Kantor Sekretariat DPD LDII Gunungkidul pada 9 Februari 2023 yang lalu,” ungkap Wahono.
Lebih lanjut Kepala SMP.N 1 Girisubo ini juga memaparkan kinerja DPD LDII Gunungkidul yang telah menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak. “DPD LDII Kabupaten Gunungkidul terus melakukan komunikasi berbagai pihak, baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemerintah, tokoh ormas maupun berbagai lembaga lainnya,” terangnya.
Ia juga menyampaikan kontribusi LDII dalam melaksanakan program kegiatan pengabdianI terhadap masyarakat, bangsa dan negara sangat diperlukan sekali dengan berbagai macam komunikasi. Dengan komunikasi secara intens harapnya akan terjalin persaudaraan, mendekatkan jarak sosial, saling memahami dan kerjasama sebagaimana sekarang ini,” tambah Wahono.
Wahono berharap, kerjasama Kejaksaan Negeri dan LDII Gunungkidul tidak berhenti pada kegiatan ini saja. Ia berharap akan terus ada tindaklanjut dengan kerjasama yang produktif serta berkesinambungan. (Arum Fahmi/FF)