Nganjuk (17/01). Jajaran pengurus DPD Kabupaten Nganjuk yang dipimpin ketuanya H.Murchani beraudensi dengan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, 9/01. Dalam audiensi itu Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menerima langsung rombongan LDII.
Dalam arahannya Kajari Nophy menyampaikan terima kasih kepada LDII atas bantuannya selama ini sehingga kerja dari Kejaksaan lebih ringan. “Ke depan Kejaksaan Negeri Nganjuk akan membentuk rumah restorative justice yang dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat. Sehingga jika bisa dilaksanakan perdamaian di tingkat bawah permasalahan tidak sampai ke pengadilan, namun jika ada yang masih berselisih dan tidak bisa diselesaikan itu hak dari korban maupun tersangka. Namun dari Kejaksaan tetap berupaya untuk pelaksanaan perdamaian,” ujar Nophy.
Kajari Nophy juga berharap kritik dan saran dari LDII sangat sehingga terjadi sinkronisasi yang baik. “Insyaallah pelaksanaan Rumah Restorative Justice ini akan diadakan kerjasama dengan Ponpes Al Ubaidah Kertosono terkait pendirian Restoratif Justice sebagai tonggak awal pelaksanaan program dari Kantor kejaksaan Negeri Nganjuk,” ujar Nophy
Sementara itu Ketua DPD LDII Kab. Nganjuk Murchani berharap ada penyuluhan hukum kepada warga LDII khususnya pengurus DPD, PC dan PAC sehingga semua warga LDII bisa sadar hukum. “Alhamdulillah pihak Kejaksaan telah melakukan penyuluhan dan sosialisasi pada santri Ponpes Al Ubaidah Kertosono. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan makin disosialisasikan di akar rumput,” ujar Murchani.
Hadir dalam audensi tersebut antara lain Kasi Intel, Kasi Tipidum, Kasi Pidsus, Kasi Tata Usaha Negara dan para jaksa di di lingkungan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Oleh: Murchani S E Nganjuk (contributor) / rully kuswahyudi (editor)