Kejari Kab. Kediri: LDII Sudah Sangat Terbuka
Kediri, (14/5). DPD LDII Kabupaten Kediri bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menggelar pengajian umum dan penyuluhan hukum di Aula Ponpes Nurul Hakim Kaliawen, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, pada Minggu (14/5).
Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari kunjungan Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam kunjungan tersebut menyepakati program “Jaksa Masuk Pesantren” yaitu suatu program yang mempunyai harapan agar kejaksaan bisa memberikan penyuluhan hukum kepada pesantren dan seluruh warga LDII.
Kegiatan ini dihadiri Johan Satya Adhyaksa, Kasubsi Sospol bidang Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, mewakili Kepala Kejaksanaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, karena berhalangan hadir. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri, H. Agus Sukisno, menjelaskan bahwa beberapa pesantren di bawah naungan LDII Kabupaten Kediri, antara lain, Ponpes Nurul Hakim – Kaliawen, Ponpes Nurul Azizah – Balongjeruk, Ponpes Pondok Blawe, Ponpes Babussalam – Siman, Ponpes Ummulquran – Tarokan dan Ponpes Nurul Muttaqin – Kras. Agus Sukisno juga mengajak warga LDII untuk selalu menjadi warga negara yang baik, patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah yang sah berdasar Pancasila dan UUD 1945, dan berkarakter yang luhur ditandai dengan warga LDII bisa rukun, kompak kerjasama yang baik, jujur amanah, mujhid muzhid apapun profesinya.
“Mohon berkenan memberikan wawasan hukum kepada warga LDII sehingga karakter luhur ini bisa lebih mengkristal dalam jiwa warga LDII dan mendukung 4 pilar kebangsaan,” kata Agus Sukisno, mempersilahkan Johan Satya Adhyaksa perwakilan dari Kejari Kab. Kediri.
Lebih lanjut, Johan Satya Adhyaksa dalam materinya menjelaskan tentang macam- macam kasus tindak pidana, diantaranya adalah perselisihan antar umat beragama, kekerasan/ penganiayaan, tindakan asusila, penyalahgunaan media sosial dan penyalah gunaan Narkoba. “LDII saat ini sudah sangat terbuka, buktinya kami dari kejaksaan negeri kabupaten Kediri sebagai masyarakat umum bisa bersilaturahmi kepada LDII dan ini menunjukkan bahwa tidak ada lagi stigma negatif LDII di masyarakat seperti yang dulu pernah beredar,” kata Johan Satya Adhyaksa di hadapan 1040 warga LDII.
Kegiatan ini ditutup oleh H. Siswoyo selaku salah satu pengasuh Ponpes Nurul Hakim – Kaliawen. Dalam sambutannya ia menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri berkenan memberikan penyuluhan hukum pada warga LDII. “Penyuluhan hukum ini sangat penting agar warga LDII bisa terhindar dari tindak pidana dan bisa berkarakter luhur,” tutup H. Siswoyo, Pengasuh Ponpes Nurul Hakim.
Oleh: Rozy Mujahid (contributor) / Faqihu Sholih (editor)