Evaluasi Peran Paralegal, LDII Klaten Gelar Sarasehan Bahas Kasus Perceraian Hingga Pemalsuan Dokumen

Klaten – Dalam upaya peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang sulit menjangkau bantuan dan perlindungan hukum secara langsung, LDII Klaten bersama 2 ahli hukum menyelenggarakan pertemuan untuk meninjau ulang peran anggota paralegal dan menemukan solusi dari berbagai masalah yang ditangani Sabtu (17/05/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula DPD LDII Klaten sebagai kegiatan evaluasi dari pembentukan anggota paralegal pada tahun 2024 dan dihadiri dari berbagai kalangan seperti penegak hukum, akademisi, lembaga bantuan hukum, tokoh masyarakat, dan anggota paralegal LDII Kabupaten Klaten yang terdiri dari masyarakat melek hukum non profesional.

Ketua Bagian Hukum dan HAM DPD LDII Klaten, H. M. Yusuf Arifin mewakili Ketua DPD LDII Klaten mengingatkan kembali terkait asas fiksi hukum yang beranggapan bahwa ketika suatu perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu dan ketentuan tersebut mengikat. “Jadi ketika ada masyarakat yang tidak mengetahui peraturan yang telah diundang-udangkan, maka dia tidak bisa dibebaskan/dimaafkan dari tuntunan hukum,” ujar Yusuf.

Yusuf Arifin juga menekankan tugas-tugas anggota paralegal yang resmi dibentuk di bawah legalitas LBH Garuda Sakti Indonesia diantaranya: memberikan penyuluhan hukum, investigas perkara, mediasi dalam konflik horizontal maupun vertikal, konsultasi hukum, negosiasi, pendampingan, dsb. “Meski baru berjalan enam bulan, kita perlu melihat seberapa efektif serta tantangan yang dihadapi di lapangan oleh para anggota dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.

Sesi dilanjutkan dengan pemaparan contoh-contoh kasus konvesional yang sering terjadi di wilayah Klaten beserta langkah-langkah penanganannya oleh AKP Umar Mustofa, praktisi penegak hukum yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kecamatan Cawas. Ia menyampaikan bahwa paralegal harus mengetahui dan memahami jenis-jenis hukum serta prosedur hukumnya. “Jangan sampai perkara yang ditangani akhirnya terhambat bahkan kasusnya tidak tuntas karena kesalahan prosedur, laporan yang tidak lengkap, kurangnya bukti, informasi yang kurang akurat dan lain sebagainya,” ujar Umar.

Selain praktisi penegak hukum dari kepolisian, pengacara senior Eko Sri Haryanti hadir pula sebagai pembicara. Ia menjawab masalah yang dihadapi serta pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan paralegal. Salah satunya membahas kasus perceraian yang tidak tuntas serta pemalsuan dokumen hibah atas perebutan harta warisan. Para anggota paralegal didorong untuk meningkatkan kinerja serta aktif berkomunikasi dengan para ahli yang ada di DPD LDII Kabupaten Klaten.

DPD LDII Kabupaten Klaten berkomitmen memfasilitasi kebutuhan paralegal demi terwujudnya sistem bantuan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

 

Oleh: fatonytaufik S14CMH (contributor) / rully kuswahyudi (editor)

Kunjungi berbagai website LDII

DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *