Jakarta (19/2). Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII), yang terdiri dari Imam Bashori dan Richan Mudzakar, menganjurkan agar penyelenggaraan haji berada di bawah satu kementerian. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Haji dan Umrah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam pada Rabu (19/2).
Wakil Bendahara Umum DPP LDII, Imam Bashori menilai bahwa sistem haji perlu diperbaiki agar lebih efektif dan efisien, termasuk menghubungkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke dalam kementerian terkait.
“Dengan satu kementerian yang menangani seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah haji, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam pelayanan,” ujar Bashori.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menargetkan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah dapat segera diselesaikan.
Singgih menjelaskan bahwa memikirkan sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025.
“Saat pembahasan RUU ini memasuki tahap menggali masukan dari berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung isi RUU tentang perubahan ibadah haji dan umrah,” tegasnya.
RUU ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan haji dan diharapkan dapat diselesaikan dalam dua kali masa sidang. Dengan dukungan Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji yang efektif dan efisien.