Palembang (6/3). DPD LDII Kota Palembang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam penerangan hukum kepada masyarakat, santri pondok pesantren dan siswa sekolah di bawah naungan LDII Kota Palembang. Hal itu disampaikan Ketua DPD LDII Kota Palembang H. Daud Padamulya usai beraudiensi ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Rabu(1/3).
Ia menambahkan, kerja sama itu sebagai kontribusi LDII dalam membantu pemerintah memberikan pendidikan dan wawasan tentang hukum. “Ini adalah bentuk kolaborasi LDII dengan semua pihak, dalam menciptakan masyarakat yang mengerti hukum dan sadar hukum perlu dilakukan sosialisasi dan tentunya Kejaksaan Negeri yang memiliki kapasitas dalam bidang ini,” ujarnya.
Kunjungan Pengurus DPD LDII Kota Palembang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Fandie Hasibuan. Dalam kesempatan itu, Kajari Kota Palembang menyambut baik dan akan menindaklanjuti kerjasama dengan LDII Kota Palembang.
Menurutnya, peran Ormas Islam seperti LDII dalam upaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan santri pondok pesantren sangat baik. “Kami mengapresiasi dan menyambut baik kedatangan LDII untuk bersilaturahim dengan Kejari, mengenai kerjasama penyuluhan hukum akan segera direalisasikan,” ujarnya.
Oleh: Taufiq Akbar (contributor) / Faqihu Sholih (editor)