Kebumen (30/3). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen melalui program Jaksa Masuk Pesantren melakukan penyuluhan dan penegakan hukum bagi para santri di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada Senin (20/3/2023). Acara ini dihelat di Pondok Pesantren Baitussyakur Kuwarasan, Kebumen, Jawa Tengah dan diikuti sekitar 250 orang dari para pengurus, santriwan, santriwati, serta alumni dari pondok pesantren Baitussyakur Kuwarasan Kebumen dan Pondok Pesantren Al Hidayah Tersobo Kebumen.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman santri terhadap hukum sekaligus sebagai upaya pencegahan atas terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan pondok pesantren dan lingkungan pada umumnya. Sebelumnya, para santri mendapat pengarah dari Ketua DPD LDII Kebumen, Inspektur Purn. H. Gunardi, yang menekankan agar para santri yang selama ini belum mengerti tentang hukum dapat menghindari masalah hukum dan patuh dengan aturan yang berlaku. Dengan pemahaman hukum yang diperoleh, para santri bisa menjadi ulama yang ikut andil dalam memberikan sumbangsih terhadap masyarakat bangsa dan negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa NKRI.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelejen Kejari Kebumen, Ahmad Sudarmaji, memberikan penyuluhan mengenai Restorasi Justice. Restorasi Justice adalah tindak pidana yang bisa diselesaikan tanpa proses sidang di pengadilan, namun bisa diselesaikan di Polri bagi pelaku, korban, dan saksi dengan ketentuan kerugian maksimal 2.500.000 dan ancaman hukum kurang dari 5 tahun serta syarat dan ketentuan berlaku baginya. Ia berpesan agar semua orang patuh dan tertib kepada hukum serta tidak mencoba melakukan atau terlibat tindak pidana sekecil apapun. Ia juga berharap para santriwan dan santriwati selalu dapat andil dalam mengisi pembangunan negara Republik Indonesia.
Oleh: Abdullah (contributor) / Faqihu Sholih (editor)