Metro (17/1). LDII Kota Metro bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menyelenggarakan “Penerangan dan Penyuluhan Hukum”. Kegiatan tersebut bertempat di Masjid Khoirul Huda, Komplek Pondok Pesantren Khoirul Huda, Kota Metro, Lampung, pada Selasa (17/1), diikuti ratusan warga LDII Kota Metro. Tema penyuluhan acara ini, “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
Ketua DPD LDII Kota Metro, H Muhadi menyampaikan rasa syukur mendapatkan materi hukum yang sangat bermanfaat. “Kami warga LDII Kota Metro sangat mengapresiasi dan bersyukur atas berkenannya Kejaksaan Negeri Metro berkunjung sekaligus memberikan materi hukum kepada warga LDII, khususnya LDII Kota Metro. Semoga ke depan kami akan semakin mengenali hukum, mentaati hukum, dan terhindar dari hukuman,” ucap Muhadi.
Sementara itu, Sekertaris DPW LDII Lampung H Heri Sensustadi menuturkan, kegiatan kerja sama antara Kejari dan LDII Kota Metro selaras dengan dengan 8 program pengabdian LDII. “Pertama mengenai kebangsaan, warga LDII dituntut lebih dahulu menjadi warga negara yang baik dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Sebelum melaksanakan program-program yang lainnya,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Metro Debie Resiayudha mengapresiasi inisiatif LDII menyelenggarakan acara tersebut. “Pengalaman pertama bagi kami, biasanya ke sekolah dengan program Jaksa Masuk Sekolah. Sekarang programnya, Jaksa Masuk Masjid,” katanya.
Dalam paparannya, Debie menyampaikan apa itu tindak pidana, pidana yang dilakukan oleh anak, perlindungan anak, tindak pidana terorisme, dan radikalisme. Lebih lanjut, ia menjelaskan hukum di Indonesia mengikat kepada setiap warga negara Indonesia.
“Artinya, setiap warga Indonesia dianggap tahu tentang hukum, walaupun dalam kenyataannya tidak semua warga Indonesia mengetahui dengan menyeluruh. Maka dari itu, mau tidak mau harus mengerti dan paham hukum,” tutupnya.
Oleh: Inu Subakto (contributor) / Faqihu Sholih (editor)