Pringsewu (14/5). Kasi Intel Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja, didampingi Kasubsi A Martin Josep Saputra, memberikan penyuluhan hukum bagi 300-an warga LDII, di Masjid Baitul Izza, Pringsewu, pada Rabu (10/5).
Kasi Intel Kejari Pringsewu I Kadek mengatakan, sebagai pemeluk agama Hindu, merasa terhormat bisa berbicara di tempat suci, di hadapan umat Islam. “Ini merupakan nilai toleransi, dan wujud Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejarah dan keberagaman di Indonesia. “Empat pilar kebangsaan. Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Penegakan dan pendekatan hukum restorative justice,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Pringsewu, Dian Arif Rahman mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat. “Diperlukan adanya pembinaan budaya hukum. Hukum akan efektif jika masyarakat memiliki pengetahuan, pemahaman dan mampu melaksanakan secara konsisten,” pungkasnya.
Ia berharap, warga LDII dapat meningkat wawasan dan pengetahuan mengenai hukum, wawasan kebangsaan, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. “Serta menumbuhkembangkan pemahaman sikap sadar dan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Pada akhirnya, warga LDII akan mampu menjadi warga negara yang taat hukum, demi terciptanya ketentraman, keamanan dan kesejahteraan. “Menjunjung tinggi empat pilar kebangsaan, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa,” imbuhnya.
Turut hadir, Ketua Dewan Penasehat LDII Lampung Narso, dan Sekretaris DPW LDII Lampung Heri Sensustadi. Adapun peserta berasal berbagai elemen, seperti warga LDII, pengurus LDII, takmir masjid, pengurus Sako SPN, santri pondok pesantren, dan pengurus Senkom Mitra Polri. (Alvin/Lines Lampung).